Merayakan Kepurbakalaan Melestarikan Cagar Budaya Warisan Bangsa

Salah satu peristiwa penting yang terekam dalam tapak sejarah terkait pelestarian cagar budaya, terjadi 107 tahun lalu ketika Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 62 tentang pendirian Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie atau Jawatan Purbakala.  Lembaga tersebut bertugas untuk menangani peninggalan purbakala termasuk upaya pelestariannya di wilayah Nusantara. Surat keputusan tersebut ditetapkan pada 14 Juni 1913, sehingga setiap 14 Juni diperingati sebagai Hari Purbakala.

Perhatian terkait tinggalan kepurbakalaan di Nusantara sendiri telah berlangsung jauh sebelum Jawatan Purbakala didirikan. Sejak pertengahan abad 17 telah ada tokoh yang tercatat melakukan aktifitas berupa pencatatan dan pengumpulan koleksi tinggalan dari masa purba atau masa lalu di Nusantara. Salah satunya yaitu seorang naturalis dari Jerman bernama G.E Rumphius, yang mengumpulkan berbagai benda prasejarah di Ambon dan kemudian membuat tulisan mengenai koleksinya tersebut. G.E Rumphius atau Georg Eberhard (juga disebut Everhard (us) Rumpf (Rumphius), bekerja di Vereeigde Oostindische Compannie sebagai ahli Botani, dan terkenal akan karyanya yang berjudul lahir  Herbarium Amboinense.

Foto rumah Georg Eberhard Rumpf di Ambon yang dipotret pada tahun 1910-an (Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Georg_Eberhard_Rumpf

Di akhir abad 18, tepatnya 24 April 1778 beberapa kolektor dari Eropa yang ada di Batavia yang juga mengumpulkan koleksi purbakala dari wilayah Nusantara, mendirikan Bataviaasch Genootschaap van Kunsten en Wetenschappen yang merupakan cikal bakal Museum Nasional. Lembaga ini dapat dikatakan sebagai pelopor dibidang penelitian, observasi, pemeliharaan, pengamanan, pendokumentasian, inventarisasi, penggambaran, ekskavasi, dan pemugaran terhadap bangunan dan artefak kuno. Kegiatan lembaga ini didukung oleh lembaga swasta yaitu Archaeologische Vereeniging yang didirikan pada 1885 oleh J.W Ijzerman.

Keberadaan Lembaga-lembaga tersebut secara tidak langsung mendorong pemerintah Hindia Belanda pada 1901 membentuk Commissie in Nederlandsch-Indie voor oudheidkundig onderzoek op Java en Madoera yang diketuai Dr. J.L.A. Brandes. Ketika Brandes meninggal dunia, komisi itu sempat terbengkalai, baru pada 1910-an diangkat ketua baru, Dr. N.J. Krom. Pemerintah kemudian membentuk Jawatan Purbakala pada 14 Juni 1913. Dalam perjalanannya Jawatan Purbakala pertama kali dipimpin oleh Dr N.J Krom, orang Belanda yang juga merupakan pakar filolog Nusantara. Periode berikutnya Jawatan Purbakala dipimpin oleh Dr. F.D.K. Bosch, lalu Dr. W.F. Stutterheim. Pada periode pendudukan Jepang, Lembaga ini pernah vakum untuk sementara waktu, kemudian aktif kembali dibawah pimpinan Ir. H.R. van Romondt. Kemudian pada 1947 Jawatan Purbakala dikepalai Prof. Dr. A.J. Bernet Kempers. Pada 1951 beberapa Jawatan Purbakala melebur menjadi Dinas Purbakala yang kemudian bernama Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional (LPPN). Setelah 40 tahun dipimpin oleh bangsa asing, lembaga yang menangani tinggalan purbakala ini, pada 1953 dipimpin oleh R. Soekmono yang merupakan arkeolog Indonesi generasi pertama. R Soekmono menjadi kepala pertama yang memimpin Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional (LPPN).

Perubahan struktur organisasi pemerintahan berdampak juga pada perubahan nama lembaga yang menangani peninggalan purbakala ini. Pada 1975, LPPN dibagi menjadi dua unit, yakni yang bersifat teknis administrasi operasional atau pelestarian dikelola oleh Direktorat Sejarah dan Purbakala, sementara yang bersifat penelitian menjadi tupoksi Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional (P4N). Kedua institusi ini pun pernah beberapa kali berganti nama, yakni Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala kemudian menjadi Ditlinbinjarah, lalu menjadi Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, dan sejak awal 2020 menjadi tiga direktorat yaitu Direktorat Pelindungan Kebudayaan dan Direktorat Pengembangan dan Kebudayaan dan Direktorat Pembinaan Kebudayaan, yang berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan P4N kini bernama Pusat Penelitian Arkeologi Nasional yang berada dibawah naungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam rentang waktu yang telah mencapai 107 tahun, pengelolaan peninggalan purbakala di Indonesia terus dilakukan baik terkait pelestarian maupun penelitian. Dalam konteks pelestarian, terminologi yang dipergunakan yaitu cagar budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pengertian Cagar Budaya dalam undang-undang tersebut yaitu “Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan”.

Mengacu pada data Registrasi Nasional Cagar Budaya tercatat 98.822 objek pendaftaran cagar budaya terhitung dari 2013 – 2020, dimana baru 49665 yang sudah terverifikasi, dan  baru 1762 yang telah direkomendasikan untuk ditetapkan statusnya sebagai cagar budaya. Adapun yang telah ditetapkan dengan mengacu pada penetapan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 baru 129 objek, Adapun objek yang sudah ditetapkan sebelum Undang-Undang No. 11 Tahun 2010, sebanyak 954 objek (https://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/). Hal ini menandakan bahwa upaya pelestarian cagar budaya di Indonesia masih butuh perjuangan bersama, mengingat masih banyak warisan budaya yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Salah satu faktornya karena masih kurangnya tenaga pendaftaran cagar budaya dan tenaga ahli cagar budaya yang memiliki sertifikat kompetensi.

Departemen Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin sebagai institusi pendidikan tinggi, dalam menyikapi hal tersebut senantiasa mengembangkan diri dalam menghasilkan lulusan yang kompeten termasuk dibidang pelestarian cagar budaya. Sejak 2018 Departemen Arkeologi telah membuka Program Studi S2 Arkeologi dengan salah satu peminatan pada studi pencagarbudayaan. Hal ini ditujukan untuk membuka peluang bagi sumberdaya manusia dibidang kebudayaan khususnya yang berada di daerah, untuk mengembangkan kompetensinya dibidang pencagarbudayaan sehingga dapat menjadi bekal untuk menjadi tenaga ahli cagar budaya. Dengan demikian pada peringatan Hari Purbakala selanjutnya kita juga merayakan Pelestarian Cagar Budaya yang semakin banyak telah ditetapkan. Selamat Hari Purbakala ke 107, kunjungi, lindungi, lestarikan cagar budaya bangsa.

Kabar Lainnya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.