Arkeologi Unhas Sosialisasi UU CB di Desa Bonto Cani Kabupaten Bone

BONTOCANI. Kamis, 08 APRIL 2021, Departemen Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin melaksanakan salah satu bagian penting dari tridarma perguruan tinggi yakni pengabdian masyarakat.  Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Bonto Cani, Kecamatan Bonto Cani, Kabupaten Bone. Kegiatan tersebut sudah diawali dengan pendampingan mahasiswa sejak tanggal 2 April 2021 dan puncak pengabdian pada tanggal 07-08 April 2021 Pukul 08-00 – 13.00 WITA dengan topik “Sosialisasi Undang-undang No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya”. Pengabdian ini dilakukan di wilayah Bonto Cani Kabupaten Bone karena ditemukan banyak temuan arkeologis yang tersebar di beberapa gua-gua, salah satunya adalah temuan lukisan dinding di Leang Uhallie. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder tentang pentingnya pelestarian cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Diawali dengan sambutan oleh  Ketua Departemen Arkeologi Ibu Dr. Rosmawati, MA dan Kepala Desa Bontocani, Ibu Dra. Ufra Idris, materi sosialisasi di bawakan oleh Bapak Yadi Mulyadi dan beberapa dosen dan staf dari Departemen Arkeologi Unhas. Kegiatan yang dilaksanakan di  gedung Sekolah Dasar Bonto Cani ini berlangsung cukup menarik antusiasme peserta. Hal tersebut terlihat dari banyaknya peserta yang berpartisipasi dalam tanya jawab dan diskusi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Perwakilan Kecamatan Bonto Cani, Juru Pelihara situs, Babinsa, Babinkantibnas, Kepala Dusun, Tokoh Pemuda dan masyarakat sekitar yang ada di Desa Bontocani.

Kabar Lainnya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.